Koran-Artikell - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, Makanan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LP POM MUI) menilai, produk-produk di pasaran saat ini yang memiliki sertifikat halal jumlahnya masih minim.
Menurut keterangan Direktur LP POM MUI, Ir. Lukman Hakim M.Si, berdasarkan data pada tahun 2010, produk-produk yang teregister halal di Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) baru mencapai 30 persen.
Hal ini tentu sangat mengkhawatirkan, mengingat Indonesia sebagai negara berpenduduk mayoritas muslim, sangat pantas jika memperoleh kehalalan dalam semua produk yang dikonsumsi.
Data 30 persen tersebut, menurut Lukmanul, baru yang teregister saja di badan POM saja, belum termasuk produk yang beredar bebas di pasaran ditambah lagi dengan kuliner yang tidak berada di bawah naungan Badan POM.
"Barangkali hanya sekitar satu persen. Satu koma sekian persen yang bersertifikat halal. Artinya, 90 persen lebih produk itu tidak memiliki sertifikat halal," papar Lukmanul, saat seminar ketersediaan kuliner halal dalam menyukseskan Visit Indonesia, Rabu (6/4/2011) di Jakarta.
Lukmanul menambahkan, yang paling penting sekarang adalah bagaimana masyarakat memperoleh informasi serta edukasi yang jelas. Edukasi di sini dalam pengertian yang sifatnya terbuka dan adil. "Yang kita butuhkan adalah keadilan bagi masyarakat konsumen yang mayoritas adalah Islam. Perlu informasi yang jelas. Sekarang yang menjadi korban adalah konsumen," terangnya.
Ia juga menyinggung soal ketersediaan kuliner halal di Indonesia dalam menyukseskan Visit Indonesia. Menurutnya, hal ini perlu menjadi perhatian semua pihak, tidak hanya Kementerian Pariwisata dan Kebudayaan RI, melainkan juga para pelaku bisnis seperti PHRI (Perhimpunan Hotel Indonesia dan Restoran Seluruh Indonesia), APJI (Asosiasi Pengusaha Jasa Boga Indonesia) dan biro perjalanan wisata hingga masyarakat umum.
Silahkan Komentar
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi koran-artikell. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.